Pencemaran nama baik
R Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Contoh Kasus :
Kasus Prita Mulyasari diawali dengan tersebarnya surat elektronik Prita yang berisi tentang keluhan pelayanan dari rumah sakit Omni Internasional. Kasus yang mencuat pada tahun 2009 ini merupakan salah satu kasus pertama yang menonjol yang berkaitan dengan UU ITE. Prita diganjar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang distribusi informasi atau dokumen elektronik yang memuat kebencian atau pencemaran nama baik dan sempat diganjar selama 3 pekan di Penjara Khusus Perempuan di Tangerang.
Cara mengatasi :
1. Menggunakan Internet dengan baik dan hati-hati
1. Menggunakan Internet dengan baik dan hati-hati
2. Tidak menggunakan sosial media untuk menghina orang lain
3. Tidak menyebar hoax dan berita kebencian
UU ITE mengenai pencemaran nama baik :
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Di dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif.Unsur-unsur obyektif di dalam pasal tersebut adalah:
1. Perbuatan:
- Mendistribusikan
- Mentransmisikan
- Membuat dapat diaksesnya.
3. Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Pencurian Data Elektronik
Secara eksplisit telah disebutkan bahwa surat elektronik (electronic mail atau e-mail) termasuk ke dalam informasi elektronik. Jadi menjawab pertanyaan Anda, e-mail tidak termasuk ke dalam sistem elektronik, melainkan disebut sebagai informasi elektronik.
Kemudian, apakah seseorang yang dengan sengaja membuka/mengakses e-mail milik orang lain tanpa dikehendaki oleh orang yang memiliki e-mail itu bisa dijerat pidana
Contoh Kasus :
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus pencurian 87 juta data pribadi pengguna Facebook oleh Cambridge Anaytica.
Dari jumlah 87 juta itu, 1,3 juta di antaranya adalah data pribadi pengguna Facebook dari Indonesia. Cambridge Analytica diketahui adalah konsultan politik saat kampanye pemenangan Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat pada 2016.
Staf Ahli Menkominfo bidang Hukum Henry Subiakto mengatakan rujukan pemerintah untuk kasus ini adalah Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 30 mengenai akses ilegal.
“Kalau memang ada pidana kita minta Facebook koorporatif memberikan informasi kepada kepolisian. Jadi dalam hal ini kita kerjasama dengan kepolisian,” kata Henry dalam diskusi bertema “Maling Data Facebook” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4).
Dalam kasus ini, kata Henry, bisa saja bukan pihak Facebook yang terseret ranah pidana. Karena yang dicuri dalam hal ini adalah data dari Facebook. Pemerintah juga terus berkoordinasi bersama pihak kepolisian.
“Kita jajaki terus seberapa jauh pelanggaran terhadap UU ITE. Karena mengakases sistem elektronik secara ilegal adalah melanggar hukum. Bisa saja yang kena bukan Facebook tapi Cambridge Analityca,” katanya.
Saat ini, pemerintah masih terus menunggu lapiran investigasi dari pihak Facebook. Bahkan menurut Henry Facebook juga berkomitmen untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Kita tunggu saja hasil audit Facebook,” tutupnya.
Cara mengatasi :
1. Mengubah password secara berkala
2. Jangan memberikan data-data rahasia/ penting ke orang lain
3. Tidak membuka website sembarang
4. Hati-hati jika ada email yang tidak dikenal
5. Pastikan keamanan jaringan yang digunakaan
6. Selalu perhatikan transaksi
7. Pakai software keamanan terbaik dan selalu diperbarui
8. Aktifkan otentikasi dua-langkah
Menurut Pasal 30 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
KETENTUAN PIDANA
Menurut Pasal 46 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
Pembobolan Rekening Bank
Beberapa waktu terakhir, telah muncul beberapa persoalan yang menyangkut dugaan tindak kriminalitas berupa aksi pembobolan bank. Memang secara kasat mata kasus ini masuk ranah perbankan, namun jika ditelisik lebih jauh, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa menjerat para pelaku.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, dalam kasus pembobolan bank, pengusutan harus diperjelas lantaran ditengarai adanya dugaan penggunaan transaksi elektronik dalam aksi pembobolan tersebut.
Di mana jeratan hukum UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) bisa diterapkan, selain tentunya sanksi hukum lain seperti UU Perbankan maupun KUHAP.
Gatot menjelaskan, terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan tersebut, UU ITE menyebutkan bahwa minimal dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (1).
Isi pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dan ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Di samping itu, juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
"Kementerian Kominfo menyadari bahwa aparat penegak hukum tentu pada awalnya secara primer menggunakan ketentuan yang diatur di dalam KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (1)," papar Gatot, dalam keterangannya, Selasa (26/4/2011).
Isi pasal tersebut adalah, bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Seperti diketahui, kasus pembobolan bank yang belakangan mengemuka menyeret manajemen PT Elnusa yang mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar dan diduga ada keterlibatan oknum Bank Mega.
Cara mengatasi :
1. Membuat rekening pada Bank yang sudah terjamin ke amanan nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar